Merque

Selasa, 06 Maret 2012



TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DAN PROJECT WORK SMK


U
ndang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pen`didikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pasal 38 ayat (2) Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah. 


P
eraturan  Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditegaskan bahwa penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.


P
anduan dimaksud sekurang-kurangnya berisi model-model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun standar yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006. Disamping itu, BSNP juga menerbitkan Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah