TEKNIS PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DAN PROJECT WORK SMK
U |
P |
eraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditegaskan bahwa penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
P |
anduan dimaksud sekurang-kurangnya berisi model-model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun standar yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006. Disamping itu, BSNP juga menerbitkan Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah